Razia Panti Pijat Berlanjut, Tamu, Pemilik dan Pelayan Diamankan

Razia Panti Pijat Berlanjut, Tamu, Pemilik dan Pelayan Diamankan

 \"Panti

Personel Satpol PP Kota Bengkulu saat mengamankan salah seorang pekerja panti pijat di kawasan Rama Makmur, dan menertibkan panti pijar ilegal di kawasan Pintu Batu, kemarin (7/2). (Foto RIO/BE).

BENGKULU, BE - Jika sebelumnya Satpol PP Kota Bengkulu menggelar razia panti pijat di Kecamatan Gading Cempaka dan Selebar, kemarin (7/2), giliran panti pijat di Kecamatan Teluk Segara tepatnya di Pintu Batu dan di Kecamatan Muara Bangkahulu, tepatnya di Kelurahan Rama Makmur yang menjadi sasarannya.

Razia ini digelar selain karena panti pijat tersebut diduga dijadikan tempat prostitusi terselubung, juga dikarenakan izinnya sudah berakhir dan pemiliknya tidak memperpanjangnya, sehingga dianggap ilegal.

Dalam razia yang menurun 1 peleton anggota Satpol PP ini berhasil mengaman 1 pria yang diduga hidung belang berinisial IW, warga Babatan, Kabupaten Seluma.

IW dipergoki Kepala Satpol PP, Mitrul Ajemi SSos di salah satu kamar panti pijat di kawasan Rawa Makmur saat tengah berduaan dengan pelayan yang diduga baru ingin memulai aktifitas pijat. IW pun dibawa ke Markas Komando Satpol PP untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Saya tinggal di Babatan singgah ke sini karena baru pulang dari undangan,” ucap IW saat memberikan alasan kepada petugas, seraya menutupi wajah dengan jaketnya.

Selain IW, petugas juga mengamankan 10 orang lainnya yang merupakan pemilik beserta wanita-wanita yang bekerja di panti pijat tersebut.

Beberapa wanita ini sempat menolak bahkan memberontak saat digiring petugas untuk naik ke mobil Dalmas. Hanya saja, setelah diberikan pengertian dan penjelasan akhirnya seluruh yang bekerja di panti tersebut pasrah untuk dibawa ke kantor Satpol PP.

Menurut Mitrul, selain adanya laporan-laporan dari masyarakat mengenai aktifitas negatif di dalam usaha panti pijat tersebut, penertiban ini juga dilakukan dalam rangka mendukung program Bengkuluku Religius.

Hanya saja, untuk saat ini pihaknya akan memberikan pembinaan terlebih dahulu agar para pemilik dapat segera memperpanjang perizinan usahanya, dan melarang agar tidak memberikan pelayanan seks. Hal ini akan diperkuat dengan surat pernyataan yang ditanda-tangani diatas materai.

“Ini kita lakukan secara merata kepada seluruh usaha panti pijat dan lulur, namun dilakukan secara bertahap. Dan kita harapkan agar peran masyarakat juga bisa membantu kami dalam memberikan laporan, sehingga kami bisa langsung bergerak ke lokasi tersebut,” terangnya.

Tak hanya itu, petugas juga mencabut papan merek yang terpasang di depan toko panti pijat tersebut. Hal ini sebagai tindakan tegas agar tidak boleh lagi beroperasi.

Jika para pemilik ini masih tetap melanggar dengan melakukan operasi secara diam-diam. Maka pihaknya akan membawa persoalan tersebut secara hukum dengan cara melakukan Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

“Jadi, untuk sementara waktu ini kita lakukan pembinaannya dan buat surat pernyataan. Kalau masih juga beroperasi, baru kita bawa ke pengadilan untuk dilanjutkan proses tipiring,” pungkasnya. (805)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: